Kamis, 27 Agustus 2015
Pengembangan Lapangan Jambaran-Tiung Biru Telah di Setujui SKK Migas
Jakarta – Revisi rencana pengembangan lapangan (plan of development/PoD) Lapangan Tiung Biru – Jambaran disetujui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi menyerahkan persetujuan revisi PoD tersebut kepada pimpinan kontraktor kontrak kerja sama (Kontraktor KKS) PT. Pertamina EP Cepu, PT. Pertamina EP, ExxonMobil Cepu Ltd., dan Badan Kerja Sama PI Blok Cepu di kantor SKK Migas, Jakarta, Senin (17/8).
Amien menjelaskan, lapangan ini ditargetkan mulai produksi sebesar 227 juta kaki kubik gas bumi per hari pada kuartal pertama 2019. ‘’Mencapai puncak produksi sebesar 315 juta kaki kubik pada 2020,’’ katanya.
Rencananya dilakukan enam sumur pengembangan dan pembangunan fasilitas pengolahan dan pendukungnya. Total investasi diproyeksikan sebesar US$2,056 miliar atau sekitar Rp28 triliun dengan rincian US$279,5 juta untuk biaya sumur dan US$1,777 miliar untuk fasilitas produksi. Nantinya, produksi gas dari sumur dialirkan ke fasilitas pengolahan gas untuk dilakukan proses pemisahan dan pemurnian gas. Hasil pemurnian gas dialirkan kepada para konsumen, yang seluruhnya diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan dalam negeri, sesuai alokasi gas dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sedangkan kondensat dan air terproduksi, masing-masing dialirkan melalui pipa terpisah dari fasilitas pengolahan gas ke fasilitas pengolahan Banyu Urip untuk diproses lebih lanjut.
Berdasarkan data revisi PoD tersebut, dengan asumsi harga gas bumi sebesar US$8 per juta british thermal unit per hari, hasil penerimaan hingga kontrak berakhir pada 2035 mencapai US$12,97 miliar. Dari penerimaan tersebut, sebanyak 45,8 persen menjadi milik pemerintah, sebesar 24,5 persen bagian kontraktor KKS, dan 29,7 persen untuk pengembalian biaya operasi (cost recovery). ‘’Untuk pengembangan lapangan ini kontraktor KKS diberikan insentif kredit investasi sekitar 15 persen dari biaya investasi kapital,’’ kata Amien.
Menurutnya, persetujuan revisi PoD yang bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 70, dapat dijadikan momentum oleh semua pihak, khususnya kontraktor KKS untuk bekerja keras agar proyek dapat berjalan sesuai dengan target. Pelaksanaan proyek juga diharapkan memanfaatkan tenaga kerja lokal yang saat ini tengah menyelesaikan proyek lapangan Banyu Urip di Bojonegoro. ‘’Kami juga ingin proyek Jambaran-Tiung Biru dapat mengoptimalkan tenaga kerja lokal,’’ kata Amien.
Surat Persetujuan ini merupakan perubahan terhadap Persetujuan PoD Lapangan Tiung Biru – Jambaran dan Cendana pada disetujui pada 13 Februari 2013. Dengan revisi, PoD menjadi Lapangan Unitisasi Jambaran – Tiung Biru Wilayah Kerja Cepu dan Wilayah Kerja Pertamina EP. Sehubungan untuk Lapangan Cendana, SKK migas meminta agar kontraktor KKS Wilayah Kerja Cepu tetap melakukan langkah-langkah terhadap rencana pengelolaan serta monetisasi lapangan tersebut.
Sumber SKKMIGAS
0 komentar