Dalam melaksanakan tugas tersebut, SKK Migas menyelenggarakan fungsi:
- memberikan pertimbangan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atas kebijaksanaannya dalam hal penyiapan dan penawaran Wilayah Kerja serta Kontrak Kerja Sama;
- melaksanakan penandatanganan Kontrak Kerja Sama;
- mengkaji dan menyampaikan rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mendapatkan persetujuan;
- memberikan persetujuan rencana pengembangan selain sebagaimana dimaksud dalam poin sebelumnya;
- memberikan persetujuan rencana kerja dan anggaran;
- melaksanakan monitoring dan melaporkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai pelaksanaan Kontrak Kerja Sama; dan
- menunjuk penjual minyak bumi dan/atau gas bumi bagian negara yang dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi negara.
0 komentar