MIGASPUBLIKA Informasi Berita Event Edukasi Hulu dan Hilir Migas Publik Indonesia

INFO EVENT

BERITA NEWS

MIGAS PEDIA

Latest Release

Selasa, 22 September 2015



MigasPublika-Geothermal Study Club of Balongan atau biasa disebut GSCB yaitu salah satu UKM dari AKAMIGAS BALONGAN INDRAMAYU resmi meluncurkan sebuah Seminar Nasional pertamanya dengan tema “Geothermal Sustainable and Renewable Energy” pada tanggal 27 September 2015 bertempat di Hotel Grand Trisula, Indramayu. Menghadirkan dua pembicara hebat, yaitu SURJANTO DJOKO SUSILO, Drilling Manager PT. Pertamina Geothermal Energy dengan tema: “Pengenalan Teknik Pemboran Geothermal” dan RIKI IRFAN, Geophysicist Chevron dengan tema: “Geothermal Exploration and Development”.

Pembukaan pendafataran untuk seminar ini telah dilaksanakan pada tanggal 17 September 2015 oleh para panitia seminar, tak disangka Antusias mahasiswa/i baik dari lingkup Akamigas Balongan maupun di kota lain sangat baik, faktanya hanya dalam waktu kurang dari 1x24 jam tiket pendaftaran telah habis.

“Ini seminar pertama kami, dan kami sangat bangga karena antusias mereka sangat baik terhadap seminar ini. Kami buat tiga jenis tiket dengan ketentuan yang berbeda dan semua tiket habis terjual kurang dari sehari. Kami berharap seminar ini akan berjalan dengan sukses ditambah lagi kami mendatangkan dua pembicara hebat dan tema yang menarik” papar mereka.

Yang dimaksud tiga jenis tiket dengan ketentuan yang berbeda yaitu tiket pertama, diperuntukan khusus untuk anggota GSCB sebesar 85K. tiket kedua, diperuntukan bagi Mahasiswa/I Akamigas Balongan sebesar 90K. dan tiket ketiga, diperuntukan oleh umum sebesar 100K. Dengan beberapa fasilitas tambahan seperti Sertifikat, Pengetahuan, Makan Siang, Totebag, Block note dan Pulpen.

Dengan disponsori oleh beberapa perusahan besar serta beberapa media partner, seperti Chevron, Pertamina Geothermal Energy, SKK Migas, Bank BRI, Bank Bukopin, Bank BNI, Biznet, PLN, juga oleh Radar Indramayu, K2 911FM dan Indopetronews.com, yang akan sangat membantu berjalannya acara mereka.Ald



Jumat, 04 September 2015



Industri Minyak dan Gas Bumi merupakan sektor penting di dalam pembangunan nasional baik dalam hal pemenuhan kebutuhan energi dan bahan baku industri di dalam negeri maupun sebagai penghasil devisa negara sehingga pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin.

Dalam upaya menciptakan kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan pelestarian fungsi lingkungan serta mendorong perkembangan potensi dan peranan nasional sehingga mampu mendukung kesinambungan pembangunan nasional guna mewujudkan peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, telah ditetapkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Undang-undang tersebut memberikan landasan hukum bagi pembaharuan dan penataan kembali kegiatan usaha Migas nasional mengingat peraturan perundang-undangan sebelumnya (UU No.44 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan UU No.8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara) sudah tidak lagi sesuai dengan keadaan sekarang maupun tantangan yang akan dihadapi di masa yang akan datang.

Sebagaimana ditegaskan dalam UU No. 22 Tahun 2001, Kegiatan Usaha Hilir Migas berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga dan diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan. Namun Pemerintah tetap berkewajiban menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Bahan Bakar Minyak yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mengatur kegiatan usaha pengangkutan Gas Bumi melalui pipa agar pemanfaatannya terbuka bagi semua pemakai dan mendorong peningkatan pemanfaatan gas bumi di dalam negeri.

Didalam melaksanakan tanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian BBM dan usaha pengangkutan Gas Bumi melalui pipa guna menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM di seluruh wilayah NKRI dan mendorong peningkatan pemanfaatan gas bumi dalam negeri, Pemerintah sesuai amanat Undang-undang No. 22 Tahun 2001 telah membentuk suatu badan independen yaitu Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa (Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 2002 jo Keputusan Presiden No. 86 Tahun 2002), yang selanjutnya Badan ini disebut Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam UU No.22 Tahun 2001 khususnya yang menyangkut kegiatan usaha hilir Migas, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Sumber referensi : BPH Migas ,indopetronews
SKKMigas adalah Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) adalah institusi yang dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, SKK Migas menyelenggarakan fungsi:
  • memberikan pertimbangan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atas kebijaksanaannya dalam hal penyiapan dan penawaran Wilayah Kerja serta Kontrak Kerja Sama;
  • melaksanakan penandatanganan Kontrak Kerja Sama;
  • mengkaji dan menyampaikan rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mendapatkan persetujuan;
  • memberikan persetujuan rencana pengembangan selain sebagaimana dimaksud dalam poin sebelumnya;
  • memberikan persetujuan rencana kerja dan anggaran;
  • melaksanakan monitoring dan melaporkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai pelaksanaan Kontrak Kerja Sama; dan
  • menunjuk penjual minyak bumi dan/atau gas bumi bagian negara yang dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi negara.
Sumber referensi skkmigas,indopetronews

Kamis, 03 September 2015

Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), M. Zikrullah menyebutkan akan menegur para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang tidak serius menggarap lapangan migas di Indonesia.

"Yang tidak perform telah kami umumkan melalui surat kabar. Dari 15 KKKS yang tidak dapat kami hubungi, cuma dua yang merespon," papar Zikrullah, di Jakarta, Rabu (2/9).

Menurut Zikrullah, dari WK migas yang telah dieksplorasi, 32 di antaranya telah diterminasi pemerintah. Sementara KKKS yang belum menunjukkan keseriusan melakukan kegiatan, telah diberikan peringatan melalui surat kabar.

Selanjutnya, SKK Migas kembali memberi peringatan lanjutan melalui surat kabar kepada 15 KKKS itu. Peringatan kedua akhirnya membuat lima KKKS lainnya memberi respon. "Ada lima yang hubungi. Masih sisa delapan yang masih belum ada respons," kata Zikrullah.

Zikrullah mengatakan, saat ini terdapat 319 wilayah kerja (WK) migas yang telah digarap oleh seluruh KKKS. Dari jumlah itu, 80 WK migas sudah masuk tahap eksploitasi. "Bila dijabarkan lebih detil, 17 masih pengembangan, dan 63 yang sudah produksi," kata Zikrullah.
Sumber : indopetronews.com

Jumat, 28 Agustus 2015

Wakil Ketua Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), Taswanda Taryo bilang, pertengahan Agustus lalu, Batan melakukan kunjungan ke Jerman untuk berdiskusi dengan Nukem Technology, anak perusahaan BUMN Nuklir Rusia Rosatom, yang akan mengimplementasikan proyek pembangunan reaktor daya eksperimental ini.

"Kunjungan BATAN ini adalah untuk memastikan perkembangan persiapan berbagai macam dokumen mengenai desain (reaktor daya) sebagai sebuah proyek untuk mengedepankan kepentingan nasional Indonesia yang terus dipantau oleh publik," kata Taswanda di Jakarta, Rabu (26/8).

Kata Taswanda, Batan mengapresiasi pengalaman kerja yang ditunjukkan oleh Nukem Technology dan pengalaman industri nuklir Rusia dalam mengembangkan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) selama ini.

Sekedar catatan, pada April 2015, Indonesia dan Rusia mencapai kesepakatan untuk membuat desain pembangunan reaktor daya eksperimental di Serpong dengan kapasitas 10 MW. Proyek ini akan dijalankan melalui konsorsium RENUKO yang terdiri dari perusahaan Indonesia dan Rusia.

Perusahaan yang terlibat dalam konsorium ini adalah Rekayasa Engineering, Konsultan Kogas Driyap dan Nukem Technology yang akan mengerjakan proyek bersama dengan perusahaan lain di bawah Rosatom yang berpengalaman dalam mendesain dan membangun reaktor nuklir. Perusahaan-perusahaan itu antara lain Atomstroyexport, OJBM Afrikantov, SIA "LUNCH" dan Institut Kurchatov.

Dalam pertemuan di Jerman itu, BATAN mendapatkan masukan dan informasi perkembangan mengenai berbagai macam pekerjaan yang telah disepakati dalam kontrak kerjasama tersebut.

"Pertemuan ini semakin meneguhkan adanya kerjasama yang baik antara kedua belah pihak untuk melanjutkan proyek ini dan proyek-proyek lainnya," ujar Managing Director Nukem Technologies Ulf Kutscher.

Tender untuk konstruksi atas desain yang telah dibuat akan berlangsung pada 2017. Rencana Batan untuk membangun reaktor daya eksperimental di Puspitek, Serpong, tak pernah surut sedikitpun.
Sumber : indopetronews.com
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said mengatakan, Indonesia ditawari kerjasama dengan Pemerintah Timor Leste melalui PM Rui Maria de Araujo dalam mengeksplorasi cadangan minyak dan gas bumi (Migas) di Timor Leste.

Dalam pertemuan bilateral yang dilakukan Pemerintah dan Perdana Menteri Timor Leste, beberapa saat yang lalu, salah satunya membahas kerjasama dalam sektor migas. Seperti diketahui cadangan minyak dalam negeri semakin menipis jika tidak ada eksplorasi masif yang dilakukan.

"Mereka mengundang kita untuk sama-sama mengeksplorasi potensi cadangan migas mereka," kata Sudirman di Jakarta, Rabu (26/8).

Namun, Sudirman belum mengetahui berapa potensi cadangan migas di Timor Leste. Menurutnya, hal itu akan dibicarakan lebih lanjut. "Belum tahu, kan itu masih diskusi awal ya. Saya kira dengan kondisi minyak seperti ini harus lebih dikalkulasilah," sebutnya.

Diakui Sudirman, sebelumnya Indonesia dengan Timor Leste telah menjalin kerjasama yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) pada 2013.

"Kita ada MoU juga yang ditandatangani pada 2013. Waktu itu ada kerjasama dengan badan geologi kita, kemudian ada beberapa anak-anak Timor Leste yang sedang menempuh pendidikan akademik migas di Cepu, terus tadi juga dibahas kerjasama capacity buliding akan diperluas," katanya.
Sumber : indopetronews.com


Minyak dan gas bumi dikenal sebagai sumberdaya alam yang tidak dapat diperbaharui (unrenewable resources). Kebanyakan pakar perminyakan meyakini bahwa pembentukan minyak bumi berasal dari binatang dan tumbuhan yang telah mati jutaan tahun yang lalu.Oleh karena itu minyak bumi disebut juga bahan bakar fosil.Binatang dan tumbuhan (unsur organik) yang mati mengalami pengendapan bersamaan dengan berbagai jenis sedimen (seperti lumpur) yang dibawa oleh aliran sungai. Batuan sedimen yang mengandung unsur organic sebagai sumber terjadinya minyak bumi disebut batuan  sumber (souce rocks).

Akibat pengendapan terus menerus pada bagian atas (overburden), bahan organic yang terdapat pada lapisan sedimen mengalami proses penekanan dan pemanasan yang berlangsung jutaan tahun. Bahan organik ini kemudan berubah menjadi minyak, gas, dan aspal  bumi. Selanjutnya minyak dan gas bumi tersebut bermigrasi mencari lapisan-lapisan yang berlubang atau yang mempunyai pori-pori. Lapisn berpori ini dikenal dengan sebutan reservoir bed atau reservoir rock. Pada lapisan inilah minyak-minyak berkumpul sehingga lapisan inilah yang dicari oleh para ahli pertambangan migas.

Untuk memproduksikan migas, dilakukan pengembangan  di  lapangan dengan membor banyak sumur produksi. Dalam waktu tertentu (satu periode kontrak,misal 25 tahun), satu sumur produksi hanya dapat menguras migas sebesar volume tertentu yang disebut cadangan per sumur. Akibatnya untuk memproduksi cadangan terbukti mengandung migas selama waktu kontrak diperlukan sejumlah tertentu sumur produksi.  Yang pasti tidak semua sumur pengembangan mengandung migas. Dari sumur produksi yang dibor dapat diperkirakan biaya biaya sumur dan biaya bukan sumur. Biaya bukan sumur ini terdiri dari peralatan-peralatan produksi, infrastruktur pendukung, transportasi migas,dan biaya pengelolaan untuk pengembangan lapangan tersebut.